“Berikanlah aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru beserta akarnya. Berikan aku 10 pemuda maka akan kuguncang dunia “
-Ir. Sukarno-
Generasi muda merupakan pemegang tongkat estafet masa depan bangsa. Pemuda merupakan generasi penerus dan pemimpin bangsa yang harus dipersiapkan dalam mencapai cita-cita bangsa. Generasi muda memiliki peranan besar sebagai subyek maupun sebagai obyek dalam pembangunan pada masa kini dan masa yang akan datang. Kompetensi dan daya saing pemuda merupakan bagian integral dari pembangunan karakter menghadapi tantangan global.
Generasi muda adalah beralihnya seseorang dari masa kanak-kanak menuju masa remaja atau muda dengan disertai perkembangan fisik dan non fisik (jasmani, emosi, pola pikirannya dan sebagainya). Pemuda menurut Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 - 30 tahun. Sedangkan pengertian pemuda (youth) menurut Commonwealth Youth Programme (CYP) adalah sebagai seseorang yang berusia antara 15-29 tahun.
Menurut Aristoteles, tentang sifat-sifat orang muda yaitu orang-orang muda punya hasrat-hasrat yang sangat kuat dan mereka cenderung untuk memenuhi hasrat-hasrat itu semuanya tanpa membeda-bedakannya. Kontrol diri manusia dilakukan oleh rasio (akal) dan rasio inilah yang menentukan arah perkembangan manusia. Potensi pemuda ini harus dibangun menjadi sumber daya yang ahli, terampil, dan profesional. Hal ini sangat penting dalam peranannya sebagai generasi penerus bangsa.
Jumlah usia pemuda menurut data dan informasi Kemenpora pada tahun 2010 sekitar 57,81 juta jiwa atau 25,04 persen dari penduduk Indonesia yang berjumlah 230,87 juta jiwa. Sedangkan menurut data Badan Pusat Statistik ada tahun 2013, usia produktif atau angkatan kerja Indonesia mencapai 118,19 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa pemuda merupakan aset ekonomi yang penting dalam pembangunan dan perkembangan ekonomi di Indonesia terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Maka pemuda Indonesia berpeluang besar menguasai pasar ASEAN. Namun bukan hanya terkait kuantitasnya yang besar sebagai tenaga kerja, akan tetapi menyangkut pula sejauh mana kualitasnya. Jumlah angkatan kerja usia produktif ini perlu akselerasi peningkatan baik kompetensi, pemberdayaan dan pengembangan kualitas potensi pemuda.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat pisau bermata dua. Satu sisi memberikan kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Namun pada sisi yang lain membawa dampak negatif. Informasi-informasi yang bersifat destruktif mulai dari pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dan terorisme juga masuk dengan mudahnya tanpa dapat kita bendung dengan baik.
Dalam kondisi kekinian perkembangan global, berbagai persoalan mengancam eksistensi pemuda. Menurut Kemenpora, beberapa persoalan yang menandai kondisi pemuda saat ini antara lain persoalan rendahnya minat baca di kalangan pemuda, persoalan penyalahgunaan narkoba, premanisme, serta minimnya sarana dan prasarana kepemudaan. Dan ini merupakan faktor yang turut memperbesar masalah kepemudaan.
Fenomena narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan ke seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi. Narkoba merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus dan pemimpin bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti oleh zat-zat adiktif penghancur syaraf otak. Hal ini akan berdampak hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan.
Permasalahan penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menjadi permasalahan global disemua kalangan termasuk pemuda. Bahkan Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia Darurat Narkoba. Berdasarkan Laporan Survei Perkembangan Penyalah guna Narkoba di Indonesia Tahun 2014, diperkirakan berjumlah sebanyak 3,8 juta - 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% - 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia usia produktif. Tahun 2015 jumlah penyalah guna narkoba diproyeksikan ± 2,8% atau setara dengan ± 5,1 - 5,6 juta jiwa dari populasi penduduk Indonesia usia 10-59 tahun.
Penyalah guna narkoba coba pakai proporsi yang terbesar dari kalangan pelajar mahasiswa. Apabila kondisi ini tidak segera ditangani maka akan timbul permasalahan yang lebih besar bagi bangsa kita dikemudian hari, karena memiliki generasi muda yang terbelenggu oleh narkoba.
Perkembangan narkoba semakin mengkhawatirkan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, mulai berkembangnya narkotika-narkotika jenis baru atau yang disebut dengan New Psychoactive Substances (NPS).
Data laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pada tahun 2011 terdapat 243 jenis NPS yang beredar di berbagai negara, jumlah tersebut meningkat menjadi 251 jenis pada tahun 2012, dan meningkat lagi menjadi 348 jenis pada tahun 2013. UNODC melaporkan pada tahun 2014 sebanyak 540 NPS telah terindentifikasi. Di Indonesia, NPS yang beredar di Indonesia dan turunannya berjumlah 36 buah, 18 diantaranya sudah diatur dalam Permenkes nomor 13 tahun 2014 untuk dimasukkan dalam golongan 1 Narkotika.
Peredaran narkoba berkembang dengan berbagai modus, salah satunya memanfaatkan kemajuan teknologi jaringan internet. “UNODC mencatat bahwa saat ini terdapat ratusan situs online yang menjual dan mengedarkan NPS. Kasus pembelian narkotika jenis NPS secara online sudah sampai di Indonesia. Salah satu contoh kasus yang diterima oleh Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN adalah yang terjadi diarea parkir motor Kantor Pos di Jalan RS. Fatmawati No. 10 Jakarta Selatan, dimana tersangka kedapatan membawa paket narkotika jenis NPS (XLR-11) kiriman dari Amerika. Narkotika tersebut di bungkus plastik dengan merk yang berbeda antara lain Purple Diesel, Super Strong Incense , Hulk Kush, Fairly Legal, Mad Hatter dan Mr. Nice Guy. Jadi pemasaran dan penjualan narkotika jenis NPS masih tergolong bebas terutama dilakukan dengan cara transaksi jual beli online.
Aspek-aspek yang terganggu akibat penyalahgunaan NPS ini selain dari aspek kesehatan juga mempengaruhi aspek yang lain. Menurut O'Neill, C (2014) penyalahgunaan NPS dapat membahayakan kesehatan, sosial dan ekonomi. Bahaya NPS dari segi kesehatan yang paling utama adalah membahayakan diri sendiri antara lain kerusakan mental, ketergantungan, permasalahan kesehatan fisik, keracunan dan kematian.
Efek bahaya NPS tergantung dari jenis NPSnya. Ada beberapa jenis NPS yang efeknya kuat bila penggunaannya bersamaan dengan zat lain atau NPS lain. Ada juga jenis NPS yang efeknya lebih bahaya atau lebih dahsyat dari narkoba yang sudah ada. Berdasarkan UNODC untuk golongan jenis NPS golongan Synthetic Cathinones dan Golongan Phenethylamine untuk meningkatkan efek pemakaiannya maka dapat dilakukan dengan cara multi drugs yaitu pemakaiannya bersamaan dengan zat lain sehingga dapat memperkuat efek yang dirasakan.
Ancaman narkoba termasuk NPS mengancam kualitas generasi muda bangsa Indonesia. Didukung oleh peredaran NPS di Indonesia yang masih bebas karena belum semua NPS diatur dalam Peraturan Undang-Undang di Indonesia dan ketidaktahuan penyalah guna NPS bahwa yang mereka konsumsi adalah NPS yang efeknya sama atau lebih berbahaya dari narkoba yang sudah ada. Kalangan yang rawan terhadap penyalahgunaan NPS adalah generasi muda. Rusaknya generasi muda akan mengganggu ketahanan nasional bangsa dan pemuda itu sendiri sehingga akan menghancurkan bangsa. Pemuda yang merupakan calon pemimpin masa depan bangsa Indonesia, apabila sudah terpengaruh penyalahgunaan narkoba akan merusak semua struktur baik bidang sosial, ekonomi, ketahanan nasional dan pendidikan karena akan merubah struktur pemikirannya, perilaku sosial, daya pandang dan mimpinya.
Upaya penanganan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara masif dan bersatu padu dalam suatu gerakan bersama instansi terkait baik pemerintah, TNI/Polri, Swasta dan seluruh komponen masyarakat lainnya untuk melaksanakan strategi yang memadukan pengurangan persediaan (supply reduction) dan pengurangan permintaan (demand reduction)” sehingga Program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dapat berhasil. Diperlukan keseriusan dan kebersinambungan tindakan dalam berbagai dimensi, seperti pemberantasan yang tetap garang dengan perampasan aset sindikat narkoba, kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru, sikap toleran penegak hukum dalam menangani penyalah guna narkoba yang berorientasi pada rehabilitasi dan disempurnakan dengan revitalisasi upaya pencegahan dan pemberdayaan gerakan masyarakat melawan penyalahgunaan narkoba.
Langkah preventif, pencegahan penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda bangsa Indonesia adalah dengan melakukan sosialisasi dengan memberikan edukasi terhadap masyarakat terutama generasi muda tentang bahaya narkoba melalui berbagai media, pendidikan sejak dini melalui sekolah dengan memasukkan bahaya narkoba ke dalam kurikulum sekolah. Pembinaan relawan-relawan anti narkoba hingga mengakomodir partisipasi masyarakat untuk bisa berperan dalam penanggulangan narkoba sesuai dengan potensinya masing-masing. Peran keluarga dan lingkungan sangat mendukung dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ditengah berbagai tantangan global, pemuda sebagai harapan bangsa harus mengisi waktu dengan hal dan kegiatan yang positif dengan ilmu pengetahuan disertai semangat untuk maju dan berkarya, seperti ada pepatah “Tatkala waktuku habis tanpa karya dan pengetahuan, lantas apa makna umurku ini “ (KH. Wahid Hashim). Dalam Peringatan Sumpah Pemuda yang ke 87 dengan tema Revolusi Mental Untuk Kebangkitan Pemuda Menuju Aksi “Satu untuk Bumi”. Melalui revolusi mental pemuda, kita harapkan lahir generasi muda Indonesia yang tangguh, berkarakter, mandiri dan rela berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. (SH)