Artikel
  • Register

Primary

Tahap Primary adalah suatu tahapan program untuk menstabilkan kondisi fisik dan psikologis residen. Pada tahap ini residen mulai bersosialisasi dan bergabung dalam komunitas terstruktur yang memiliki hirarki, jadwal harian, terapi kelompok, grup seminar, konseling dan departemen kerja sebagai media pendukung perubahan diri. Tahap primary terdiri dari beberapa fase. Semakin tinggi fase yang diikuti maka semakin besar hak dan tanggung jawab residen. Tahapan ini dilaksanakan paling lama 4 (empat) bulan meliputi :

  • Tahap Younger Member.
  • Tahap Middle Member.
  • Tahap Older Member.

Rehabilitasi

Rehabilitasi berarti pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi / keadaan sebelumnya. Bagi seorang penyalahguna atau pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normatif, mandiri dan produktif di masyarakat.

Rehabilitasi berkelanjutan seorang pecandu narkoba diawali oleh tahapan rehabilitasi medis yang bertujuan memulihkan kesehatan fisik dan psikis / mental seorang pecandu narkoba melalui layanan kesehatan dan terapi medis / psikiatris. Tahapan selanjutnya yaitu rehabilitasi sosial yang bertujuan mengintegrasikan (menyatukan) kembali seorang pecandu narkoba ke dalam kehidupan masyarakat dengan cara memulihkan proses berpikir, berperilaku, dan beremosi sebagai komponen kepribadiannya agar mampu berinteraksi di lingkungan sosialnya (dalam lingkungan rehabilitasi).

Berikutnya adalah tahapan bina lanjut (aftercare) yang merupakan serangkaian kegiatan positif dan produktif bagi seorang pecandu narkoba setelah menjalani tahap pemulihan (rehabilitasi medis dan sosial). Tahapan bina lanjut merupakan bagian yang integral (menyatu) dalam rangkaian rehabilitasi ketergantungan narkoba dan tidak dapat dianggap sebagai bentuk terapi yang berdiri sendiri. Hal ini berkaitan dengan pemahaman umum bahwa setelah seorang pecandu menjalani program rehabilitasi di tempat rehabilitasi, mereka masih memerlukan pendampingan agar proses reintegrasi ke masyarakat dapat berlangsung sesuai dengan tujuan untuk dapat hidup normatif, mandiri dan produktif. Pada kenyataannya terapi ketergantungan narkoba tidak berhenti di dalam tempat rehabilitasi melainkan terus berlanjut sampai seorang residen kembali ke masyarakat dengan menjalani hidup sehat dan menjadi manusia yang produktif.

Seorang pecandu narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi dengan didasarkan atas kesadaran sendiri, hasil penjangkauan, program wajib lapor, tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan, terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, dan terpidana yang telah mendapat penetapan atau keputusan hakim.

Pendaftaran Online

Untuk pendaftaran online, silahkan hubungi:

Telp: (0251) 8220928, 8220375 & Fax: (0251) 8220875, 8220949

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Atau akses ke http://rehabilitasilido.bnn.go.id

Apakah Whistleblower Itu?

PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PERKA/16/XII/2014/BNN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

  1. Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan / atau good governance di Badan Narkotika Nasional.
  2. Pelapor (whistleblower) adalah pimpinan, pegawai, atau masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran.
  3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor (whistleblower) sehubungan dengan adanya pelanggaran.
  4. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit di Badan Narkotika Nasional yang bertugas mengelola pengaduan yang disampaikan oleh pelapor (whistleblower).
  5. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  6. Pegawai pada Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan dan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan.

Whistleblower's System merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh seorang whistleblower yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap. Sistem ini menjamin identitas whistleblower terjaga kerahasiannya.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H :

What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.