HomeArtikelProfilMengenal Balai Besar Rehabilitasi BNN

Mengenal Balai Besar Rehabilitasi BNN

Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan iuga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba. Balai Besar Rehabilitasi BNN, menerima residen (pasien) penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah Indonesia.

Peran Keluarga dalam Rehabilitasi :

  • Memahami bahwa kedua belah pihak, yaitu pecandu maupun keluarga sama-sama belajar memahami perubahan-perubahan yang terjadi.
  • Memahami bahwa dalam proses belajar tidak ada rumus baku yang berlaku umum.
  • Kemungkinan melibatkan proses trial and error.
  • Menyadari bahwa kekambuhan merupakan faktor yang kompleks, bukan semata-mata kekeliruan keluarga & bukan juga karena pecandu tidak sungguh-sungguh ingin berhenti.


Kami Memberi Pelayanan :

  • Rehabilitasi medis.

Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.

  • Rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.

  • Kegiatan kerohanian.

Berupa bimbingan mental dan spiritual.

  • Peningkatan kemampuan.

Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
Terapi.

  • Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).
  • Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psycho education).
  • Rekreasi (Family Outing, Static Outing).


Pelayanan yang diberikan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN bersifat gratis. Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga (diluar pelayanan yang disebut gratis), yaitu :

  • Biaya kesehatan diluar fasilitas balai Besar Rehabilitasi BNN (diruiuk).
  • Pelayanan kesehatan yang tidak ada di Balai Besar Rehabilitasi BNN.
  • Perlengkapan sandang pribadi residen.
  • Perlengkapan mandi residen (handuk, dll).
  • Makanan kecil tambahan selama mengikuti terapi dan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN (snack tambahan, dll).
  • Rokok residen (bagi yang merokok).


KETENTUAN WAJIB LAPOR (PP No. 25 Tahun 2011)

DILAKUKAN OLEH :
Orangtua atau wali Pecandu Narkoba yang belum cukup umur, belum mencapai umur 18 tahun, dan atau belum menikah.
Pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya.

WAJIB LAPOR KEPADA :
IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor).

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR :
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Last modified on Minggu, 09 Juni 2013 09:13

Tweet

More in this category:

Log-in

Who's Online

Kami memiliki 3 tamu dan tidak ada anggota online

YM Customer Service

Contact me by Yahoo! Messenger

Visitors Counter

239615
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
160
563
160
235096
16906
22507
239615

Your IP: 69.12.82.130
Server Time: 2024-05-26 06:25:03
Visitors Counter

Chat Box