Berita
  • Register

Kegiatan On Job Training (OJT) Petugas Medis Dalam Peningkatan Ketrampilan Asesmen & Rencana Terapi Untuk Pelayanan Wajib Lapor

Dalam rangka peningakatan pelayananan program wajib lapor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2011, Balai Besar bekerjasama dengan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan mengadakan pelatihan bagi tenaga medis untuk meningkatkan ketrampilan asesmen dan rencana terapi yang diselenggarakan pada tanggal 25 – 27 Juni 2013.

Dengan tema “Meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dalam menyelenggarakan pelayanan wajib lapor di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN ” diharapkan pelayanan maksimal untuk pelapor bisa dijalankan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN demikian disampaikan Kabid Pelayanan Medis, Ni Ketut Suartini mewakili Kepala Balai Besar Rehabilitasi saat membuka pelatihan, Selasa (25/6).

Pelatihan ini sekaligus menjadi salah satu dapat usaha Balai Besar Rehabilitasi agar program wajib lapor dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelatihan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini membahas beberapa tema sentral dalam program wajib lapor, diantaranya kebijakan wajib lapor, assesmen dan diagnosis ketergantungan narkotika, penatalaksanaan terapi dan rehabilitasi, perkembangan masalah gangguan penggunaan narkotika di kawasan nasional, regional dan global, pencatatan dan pelaporan, konseling dasar ketergantungan narkotika yang dibawakan oleh beberapa narasumber nasional yaitu dr. Diah Setia Utami Sp.KJ, dr. Edih Suryono, Dra. Riza Sarasvita M.Si.MHS, Ph.D, dan dr. Rahmi Handayani, Sp.KJ.

Diakhir pelatihan, setiap peserta mendapatkan sertifikat dan kewenangan untuk melakukan asesmen dan membuat rencana terapi terkait program wajib lapor di Balai Besar Rehabilitasi BNN (LS).

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.