Kapasitasi Rindam (TNI), SPN (Polri) dan Lapas dalam Mendukung Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalah Guna Narkoba

Print

Sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia yang sudah masuk kategori darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point penanganan narkoba di Indonesia diperintahkan untuk memaksimalkan program rehabilitasi. Oleh karena hal tersebut, Presiden memerintahkan BNN dan instansi terkait lainnya di bidang rehabilitasi untuk melaksanakan gerakan rehabilitasi 100.000 orang penyalah guna narkoba di tahun 2015 ini.

Berdasarkan data BNN, jumlah pecandu narkoba saat ini telah mencapai angka 4,2 juta dan berada di usia produktif. Kepala BNN juga telah menyampaikan bahwa upaya Demand Reduction sangat tepat untuk menyelamatkan para pecandu dari pengaruh narkoba melalui upaya rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan upaya preventif juga diupayakan untuk mencegah masyarakat jangan sampai terpengaruh untuk menyalahgunakan narkoba. Sementara untuk para pengedar dan bandar narkoba diupayakan melalui Supply Reduction dengan pengungkapan jaringan baik dari dalam dan luar negeri sebagai bentuk penegakkan hukum.

Dalam rangka mensukseskan gerakan rehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkoba, dibutuhkan dukungan yang serius dari berbagai pihak baik pemerintah maupun elemen masyarakat. Berbagai terobosan terus diupayakan BNN untuk merehabilitasi penyalah guna narkoba. Salah satu upaya BNN adalah memaksimalkan tempat rehabilitasi baik milik pemerintah maupun komponen masyarakat.

Khusus untuk instansi pemerintah BNN bekerja sama dengan TNI dan Polri serta Kemenkumham untuk menjalankan rehabilitasi bagi para penyalah guna narkoba di Rindam TNI, SPN Polri dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal dalam kapasitasi sumber daya manusia yang akan menjadi petugas pelaksana rehabilitasi.

Balai Besar Rehabilitasi BNN menyelenggarakan kegiatan residensial yang diikuti oleh peserta dari Rindam TNI, SPN Polri dan Lapas. Kegiatan residensial tersebut meliputi sesi materi edukasi, magang, observasi dan juga mengikuti secara langsung kegiatan residen (pasien) di Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Materi yang diberikan terkait materi bidang rehabilitasi antara lain profil Balai Besar Rehabilitasi BNN, informasi seputar narkoba, peran konselor adiksi, manajemen rehabilitasi Therapeutic Community, farmakologi, pengetahuan HIV, pemahaman detoksifikasi, pencegahan kekambuhan (relapse prevention), intervensi krisis (crisis Intervention), motivational interview. Kegiatan ini diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test guna menilai pemahaman setiap peserta residensial. Selain Itu peserta juga menyusun rencana aksi yang akan dilakukan di tempat masing-masing. Dengan berbagai kegiatan tersebut diharapkan gerakan pemerintah untuk merehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkoba dapat terealisasi dengan baik.