Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun menyelamatkan pengguna narkoba. Kenapa perlu ada pencanganan? Karena mengingat saat ini jumlah pengguna Narkoba di Indonesia berjumlah 4 juta lebih. Untuk itu, perlu langkah konkrit dalam menekan jumlah pengguna narkoba tersebut.
“Pertanyaan besar yang saat ini kita hadapi bersama adalah menjawab pertanyaan, bagaimana menurunkan angka pengguna narkoba yang saat ini berjumlah 4 juta orang lebih, dan setiap tahunnya cenderung terus meningkat,” kata Kepala BNN, DR. Anang Iskandar, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/1).
Selanjutnya, Anang menjelaskan, upaya dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Indonesia sudah banyak dilakukan, terutama oleh para penegak hukum, namun sampai saat ini pengguna narkoba belum berkurang bahkan cenderung bertambah, “Salah satu hal yang menyebabkan permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan adalah pandangan masyarakat terhadap pengguna narkoba yang masih dicap sebagai pelaku kejahatan, sampah masyarakat, dan berbagai stigma negatif lainnya, sehingga mereka harus dihukum penjara,” jelas Anang.
Dampak dari pandangan ini, tambah Anang, mengakibatkan permasalahan narkoba tidak kunjung selesai, “Bahkan timbul masalah lainnya seperti beban lapas menjadi over capacity, lapas menjadi tempat “aman” bagi pengguna narkoba dan munculnya kejahatan lain yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba di dalam lapas,” ujar Anang.
Menurut Alumni Akpol tahun 1982 ini, pengguna narkoba memiliki sifat adiksi dengan tingkat relaps atau kambuh yang tinggi, mereka tidak dapat pulih dengan sendirinya, “Mereka orang yang sakit yang perlu disembuhkan. Hal inilah yang sering tidak dipahami oleh masyarakat, sehingga muncul sikap atau pandangan yang berbeda dari masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyikapi para pengguna narkoba,” kata Anang.
Pandangan tersebut mengakibatkan timbulnya sudut pandang yang berbeda, disatu sisi ada yang berpendapat mengutamakan upaya penegakan hukum kepada pengguna narkoba agar mendapatkan efek jera, sedangkan disisi lain ada yang menginginkan rehabilitasi untuk mengurangi pasar, yang diasumsikan akan berpengaruh pada turunnya permintaan narkoba.
“Dari perbedaan pandangan tersebut, perlu mendapatkan perhatian kita bersama, agar kita dapat menyamakan persepsi terhadap bagaimana seharusnya memandang dan menangani pengguna narkoba. Mereka itu sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya,” tandas mantan Gubernur Akpol ini.
Makna dari penyelamatan pengguna narkoba adalah bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi dan mendorong serta meyakinkan mereka, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi, sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali, “Selain itu, penyelamatan ini juga ditujukan kepada aparat penegak hukum, dalam rangka menangani pengguna narkoba agar senantiasa berorientasi kepada penghukuman rehabilitasi (maatregel) terhadap pengguna narkoba demi menyelamatkan masa depan mereka. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang – Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang harus dipatuhi dan dijalankan bersama,” terang Anang.
sumber : http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/berita/2014/01/27/858/2014-tahun-menyelamatkan-pengguna-narkoba