Artikel
  • Register

Apa Itu Benturan Kepentingan?

Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan individu instansi/satuan kerja yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) dalam instansi/satuan kerja untuk kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sehingga tugas yang diamankan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi merugikan instansi/satuan kerja.
Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan
  1. Situasi yang menyebabkan individu instansi/satuan kerja menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak yang memberi.
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan dan atau instansi/satuan kerja untuk kepentingan pribadi atau golongan. instansi/satuan kerja dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi/satuan kerja yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
  4. Situasi yang memberikan akses khusus kepada insan instansi/satuan kerja atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
  5. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  6. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi yang obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
  7. Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
  8. Situasi dimana terdapat jabatan rangkap yang secara nyata tidak memenuhi tata kelola instansi/satuan kerja yang baik dan nyata akan menimbulkan benturan kepentingan.
  9. Situasi memperjualbelikan rahasia jabatan, dan atau mengambil keuntungan dari rahasia jabatan.
  10. Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi.
  11. Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat.
  12. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  13. Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan perusahaan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di instansi/satuan kerja.
  14. Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara insan perusahaan dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan individu instansi/satuan kerja sehubungan dengan jabatannya di instansi/satuan kerja.

Dasar Hukum Benturan Kepentingan

Dasar hukum yang mendasari adanya Pengendalian Benturan Kepentingan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yaitu:

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERKA/17/XII/2014/BNN Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.

Sumber Benturan Kepentingan

  1. Kekuasaan dan kewenangan insan instansi/satuan kerja.
  2. Perangkapan jabatan, yaitu individu instansi/satuan kerja memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada instansi/satuan kerja, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh individu instansi/satuan kerja dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha instansi/satuan kerja, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
  4. Gratifikasi, yaitu kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Individu instansi/satuan kerja terkait dengan wewenang/jabatannya di instansi/satuan kerja, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme individu instansi/satuan kerja.
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan individu instansi/satuan kerja yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya instansi/satuan kerja yang ada.
  6. Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan individu instansi/satuan kerja mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

Prisip Dasar

  1. Individu instansi/satuan kerja yang dirinya berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan DILARANG untuk meneruskan kegiatan/melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan tersebut. Untuk selanjutnya yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari tugas yang berpotensi terdapat benturan kepentingan tersebut atau memutuskan untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan sebagaimana dimaksud, kecuali apabila dengan pertimbangan tertentu yang semata-mata untuk kepentingan perusahaan, maka Direksi dapat meminta yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kegiatan tersebut.
  2. Perangkapan Jabatan yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan oleh individu instansi/satuan kerja dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan perusahaan yang mengatur mengenai hal tersebut dengan ditetapkan jangka waktu konkrit/pasti perihal rangkap jabatan tersebut.
  3. Individu instansi/satuan kerja yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung.
  4. Individu perusahaan juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan Kepala/pimpinan di instansi/satuan kerja.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.