Artikel
  • Register

Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka individu instansi/satuan kerja wajib melaporkan hal tersebut melalui:

Atasan Langsung

Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor adalah Individu instansi/satuan kerja yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung untuk disampaikan kepada Unit Pengelola Pelaporan Pelangaran (UPP) untuk dikelola tata administrasinya.

Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing System

Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor Individu instansi/satuan kerja atau pihak-pihak lainnya (pelanggan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan di instansi/satuan kerja. Pelaporan melalui Sistem Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System.

Pelaporan atas terjadinya benturan kepentingan di atas, harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari oleh kehendak buruk/fitnah.

Pencegahan Benturan Kepentingan

Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan, Individu instansi/satuan kerja:

  1. Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan.
  2. Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban perusahaan.
  3. Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/asset perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
  5. Dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada individu instansi/satuan kerja dan atau di luar insan perusahaan.
  6. Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
  7. Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi/satuan kerja.
  8. Dilarang memanfaatkan informasi perusahaan dan data bisnis instansi/satuan kerja untuk kepentingan di luar perusahaan.
  9. Dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan instansi/satuan kerja pesaing dan/atau perusahaan mitra kerja atau calon mitra kerja lainnya.
  10. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi/satuan kerja,yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
  11. Dilarang memanfaatkan dan menggunakan hak cipta instansi/satuan kerja yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan instansi/satuan kerja.

Pelaporan Potensi Benturan Kepentingan

  1. Individu instansi/satuan kerja yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan (pihak terafiliasi) wajib membuat dan menyampaikanSurat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung dengan format sebagai berikut:
  2. Individu instansi/satuan kerja juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan Kepala/Pimpinan instansi/satuan kerja, dan atau dengan atasan langsung dengan format sebagai berikut:
  3. Pihak-pihak terafiliasi adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat, seperti: suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; saudara dari suami atau istri beserta suami; menantu; orang tua; anak (anak kandung, anak angkat, tiri). Sedangkan Keluarga Inti, adalah suami atau istri dan anak-anak (baik anak kandung, anak angkat,anak tiri, anak menantu) dari individu instansi/satuan kerja

Surat Pernyataan Memiliki Potensi Benturan Kepentingan

Surat Pernyataan Memiliki Potensi Benturan Kepentingan: DOWNLOAD

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.