Artikel
  • Register

Dasar Hukum Whistleblowing System

Dasar hukum yang mendasari adanya Whistleblowing System di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yaitu:

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERKA/16/XII/2014/BNN Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.


Download pdf: PERKA/16/XII/2014/BNN

Kriteria Pengaduan

Pengaduan yang disampaikan dalam Whistleblower's System akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran tugas pokok dan fungsi Balai Besar Rehabilitasi BNN.
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Kerahasiaan Pelapor

KERAHASIAAN PELAPOR

Balai Besar Rehabilitasi BNN akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Balai Besar Rehabilitasi BNN hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.