Artikel
  • Register

Formulir Laporan Pelanggaran

Untuk formulir laporan pelanggaran, silahkan download: FORMULIR LAPORAN PELANGGARAN

Pedoman WBS Babes Lido

Pedoman WBS Babes Lido: DOWNLOAD

Apa Itu Gratifikasi?

Berdasarkan PERKA/19/XII/2014/BNN Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Dasar Hukum Gratifikasi

Dasar hukum yang mendasari Pengendalian Gratifikasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yaitu:

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERKA/19/XII/2014/BNN Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Download pdf: PERKA/19/XII/2014/BNN

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.