- Kekuasaan dan kewenangan insan instansi/satuan kerja.
- Perangkapan jabatan, yaitu individu instansi/satuan kerja memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada instansi/satuan kerja, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
- Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh individu instansi/satuan kerja dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha instansi/satuan kerja, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
- Gratifikasi, yaitu kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Individu instansi/satuan kerja terkait dengan wewenang/jabatannya di instansi/satuan kerja, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme individu instansi/satuan kerja.
- Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan individu instansi/satuan kerja yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya instansi/satuan kerja yang ada.
- Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan individu instansi/satuan kerja mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.