Sumber Benturan Kepentingan
  • Register

Sumber Benturan Kepentingan

  1. Kekuasaan dan kewenangan insan instansi/satuan kerja.
  2. Perangkapan jabatan, yaitu individu instansi/satuan kerja memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya pada instansi/satuan kerja, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.
  3. Hubungan afiliasi, yaitu hubungan yang dimiliki oleh individu instansi/satuan kerja dengan pihak yang terkait dengan kegiatan usaha instansi/satuan kerja, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
  4. Gratifikasi, yaitu kegiatan pemberian dan atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Individu instansi/satuan kerja terkait dengan wewenang/jabatannya di instansi/satuan kerja, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme individu instansi/satuan kerja.
  5. Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan individu instansi/satuan kerja yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya instansi/satuan kerja yang ada.
  6. Kepentingan pribadi (vested interest) yaitu keinginan/kebutuhan individu instansi/satuan kerja mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.