Prinsip Dasar
  • Register

Prinsip Dasar

Prinsip Dasar dalam penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi ini sebagai berikut :

1. Penolakan Terhadap Gratifikasi
Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional wajib menolak apabila ditawarkan dan/atau diberikan hadiah/cinderamata dan hiburan secara sopan dan santun serta melaporkan kepada UPG Badan Narkotika Nasional dan dilarang memberikan atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan, ataupun kelembagaan untuk manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penerimaan Gratifikasi
Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dilarang menerima gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain dari setiap pihak yang memiliki hubungan kepentingan atau pesaing untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau mempengaruhi pihak yang dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan jabatan/wewenang.

3. Pemberian Gratifikasi
Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dilarang memberi gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung, baik atas inisiatif sendiri maupun orang lain dari setiap pihak yang memiliki hubungan kepentingan atau pesaing untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau mempengaruhi pihak yang dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan jabatan/wewenang.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.