Whistleblowing System
  • Register

Apakah Whistleblowing System Itu?

Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Whistleblowing System adalah pelaporan pelanggaran yang disampaikan setiap pejabat atau pegawai dan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi serta memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Whistle Blower adalah pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan/atau masyarakat yang memiliki keterkaitan atau hubungan dengan BNN, yang mengetahui dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNN dan bukan merupakan bagian dari pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H :

What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.