Dasar hukum yang mendasari adanya Whistleblowing System di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yaitu:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERKA/16/XII/2014/BNN Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Download pdf: PERKA/16/XII/2014/BNN