Profil
  • Register

Profil Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

MOTTO BALAI BESAR REHABILITASI BNN:

Love : bekerja dengan hati nurani, kasih sayang, ikhlas & saling membantu

Innovative : kreatif dan berwawasan luas

Dignity : kehormatan, harga diri dan kebanggaan

Optimistic : semangat dan pantang menyerah

Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, terletak di Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong, Lido, Kab. Bogor. Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan satuan kerja mandiri Badan Narkotika Nasional atau disingkat BNN yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat berupa rehabilitasi penyalah guna dan / atau pecandu narkoba secara terpadu berdasarkan aspek medis, psikologis, dan sosial.

Balai Besar Rehabilitasi BNN berada dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Rehabilitasi. Balai Besar Rehabilitasi BNN mampu menampung 375 residen per 6 bulan.

Struktur organisasi dan kepegawaian di masing-masing tempat rehabilitasi akan disesuaikan dengan rencana pengembangan organisasi dan tatalaksana Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Dengan adanya Balai Besar Rehabilitasi BNN diharapkan semakin banyak penyalah guna dan / atau pecandu narkoba yang mendapat pelayanan rehabilitasi menjadi pulih dan tidak kambuh kembali.

Mengenal Balai Besar Rehabilitasi BNN

Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan iuga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba. Balai Besar Rehabilitasi BNN, menerima residen (pasien) penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah Indonesia.

Peran Keluarga dalam Rehabilitasi :

  • Memahami bahwa kedua belah pihak, yaitu pecandu maupun keluarga sama-sama belajar memahami perubahan-perubahan yang terjadi.
  • Memahami bahwa dalam proses belajar tidak ada rumus baku yang berlaku umum.
  • Kemungkinan melibatkan proses trial and error.
  • Menyadari bahwa kekambuhan merupakan faktor yang kompleks, bukan semata-mata kekeliruan keluarga & bukan juga karena pecandu tidak sungguh-sungguh ingin berhenti.

Kami Memberi Pelayanan :

  • Rehabilitasi medis.

Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.

  • Rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.

  • Kegiatan kerohanian.

Berupa bimbingan mental dan spiritual.

  • Peningkatan kemampuan.

Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
Terapi.

  • Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).
  • Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psycho education).
  • Rekreasi (Family Outing, Static Outing).

Pelayanan yang diberikan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN bersifat gratis. Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga (diluar pelayanan yang disebut gratis), yaitu :

  • Biaya kesehatan diluar fasilitas balai Besar Rehabilitasi BNN (diruiuk).
  • Pelayanan kesehatan yang tidak ada di Balai Besar Rehabilitasi BNN.
  • Perlengkapan sandang pribadi residen.
  • Perlengkapan mandi residen (handuk, dll).
  • Makanan kecil tambahan selama mengikuti terapi dan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN (snack tambahan, dll).
  • Rokok residen (bagi yang merokok).


KETENTUAN WAJIB LAPOR (PP No. 25 Tahun 2011)

DILAKUKAN OLEH :
Orangtua atau wali Pecandu Narkoba yang belum cukup umur, belum mencapai umur 18 tahun, dan atau belum menikah.
Pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya.

WAJIB LAPOR KEPADA :
IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor).

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR :
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.