Love : bekerja dengan hati nurani, kasih sayang, ikhlas & saling membantu
Innovative : kreatif dan berwawasan luas
Dignity : kehormatan, harga diri dan kebanggaan
Optimistic : semangat dan pantang menyerah
Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, terletak di Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong, Lido, Kab. Bogor. Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan satuan kerja mandiri Badan Narkotika Nasional atau disingkat BNN yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat berupa rehabilitasi penyalah guna dan / atau pecandu narkoba secara terpadu berdasarkan aspek medis, psikologis, dan sosial.
Balai Besar Rehabilitasi BNN berada dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Rehabilitasi. Balai Besar Rehabilitasi BNN mampu menampung 375 residen per 6 bulan.
Struktur organisasi dan kepegawaian di masing-masing tempat rehabilitasi akan disesuaikan dengan rencana pengembangan organisasi dan tatalaksana Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Dengan adanya Balai Besar Rehabilitasi BNN diharapkan semakin banyak penyalah guna dan / atau pecandu narkoba yang mendapat pelayanan rehabilitasi menjadi pulih dan tidak kambuh kembali.
Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan iuga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba. Balai Besar Rehabilitasi BNN, menerima residen (pasien) penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah Indonesia.
Peran Keluarga dalam Rehabilitasi :
Kami Memberi Pelayanan :
Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.
Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.
Berupa bimbingan mental dan spiritual.
Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
Terapi.
Pelayanan yang diberikan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN bersifat gratis. Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga (diluar pelayanan yang disebut gratis), yaitu :
KETENTUAN WAJIB LAPOR (PP No. 25 Tahun 2011)
DILAKUKAN OLEH :
Orangtua atau wali Pecandu Narkoba yang belum cukup umur, belum mencapai umur 18 tahun, dan atau belum menikah.
Pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya.
WAJIB LAPOR KEPADA :
IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor).
INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR :
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.