Keberadaan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merupakan pusat rujukan nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba secara profesional yang berfungsi melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba dan Balai ini dipimpin oleh Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN. Dalam upaya mencapai visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”, UPT T&R BNN berperan serta dalam penanganan rehabilitasi korban penyalah guna dan atau pecandu narkotia, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Balai Besar Rehabilitasi BNN juga berfungsi sebagai pusat rujukan dalam hal pelayanan secara terpadu meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalah guna dan / atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, memfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba.
Pelaksanaan pelayanan di Balai Besar Rehabilitasi BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap. Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang.
Target kinerja yang harus dicapai Balai Besar Rehabilitasi didukung dengan Anggaran Penggunaan Belanja Negara (APBN), yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2010–2014 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2011. Pengukuran pencapaian kinerja bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas dari kebijakan dan program serta dapat menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance” dengan mengguakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).