Berdasarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BNN. Benturan kepentingan (Conflict of Interest) adalah situasi atau kondisi dimana pegawai di Lingkungan BNN karena jabatan/posisinya, memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya.
Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan Pegawai BNN, sebagai berikut: Pegawai BNN dalam bersikap/berperilaku/bertindak menghindarkan diri dari benturan kepentingan, dengan tidak:
a. terpengaruh oleh kepentingan pribadi mengkaitkan nama BNN dengan mitra kerja/pihak ketiga untuk kepentingan pribadi yang merugikan citra BNN;
b. terpengaruh oleh kepentingan pribadi dalam memimpin/duduk sebagai anggota pengurus/pengawas suatu perusahaan swasta, dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terpengaruh oleh kepentingan pribadi terlibat dalam kepanitiaan pengadaan barang/jasa pada instansi lain yang dapat merusak citra BNN;
d. terpengaruh oleh kepentingan pribadi memberikan akses penggunaan fasilitas kantor di luar kedinasan untuk kepentingan pribadi;
e. terpengaruh oleh kepentingan pribadi merangkap jabatan pada perusahaan/institusi lain yang mempunyai kepentingan dan/atau menimbulkan kepentingan dengan BNN;
f. terpengaruh oleh kepentingan pribadi berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pihak lain, tanpa penugasan/di luar tugas pokok, dengan sengaja dalam rangka melaksanakan
g. kegiatan P4GN yang melanggar ketentuan/peraturan dan untuk kepentingan pribadi; terpengaruh oleh kepentingan pribadi menerima gratiflkasi yang dianggap suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.