Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan
  • Register

Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka individu instansi/satuan kerja wajib melaporkan hal tersebut melalui:

Atasan Langsung

Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor adalah Individu instansi/satuan kerja yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan Langsung untuk disampaikan kepada Unit Pengelola Pelaporan Pelangaran (UPP) untuk dikelola tata administrasinya.

Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistle Blowing System

Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor Individu instansi/satuan kerja atau pihak-pihak lainnya (pelanggan, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan di instansi/satuan kerja. Pelaporan melalui Sistem Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran/Whistleblowing System.

Pelaporan atas terjadinya benturan kepentingan di atas, harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan perusahaan tertentu ataupun didasari oleh kehendak buruk/fitnah.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.