Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan, Individu instansi/satuan kerja:
- Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan.
- Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban perusahaan.
- Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/asset perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
- Dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada individu instansi/satuan kerja dan atau di luar insan perusahaan.
- Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
- Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi/satuan kerja.
- Dilarang memanfaatkan informasi perusahaan dan data bisnis instansi/satuan kerja untuk kepentingan di luar perusahaan.
- Dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan instansi/satuan kerja pesaing dan/atau perusahaan mitra kerja atau calon mitra kerja lainnya.
- Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi/satuan kerja,yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
- Dilarang memanfaatkan dan menggunakan hak cipta instansi/satuan kerja yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan instansi/satuan kerja.