Dasar hukum yang mendasari Pengendalian Gratifikasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido yaitu:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PERKA/19/XII/2014/BNN Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Download pdf: PERKA/19/XII/2014/BNN