Tahap Terminasi Pelayanan
  • Register

Pasca Rehabilitasi

Dilakukan setelah residen selesai mengikuti program layanan dan telah mencapai kepulihan dengan mempertimbangakan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan yang telah dicapai dan atau sudah dinyatakan sehat secara fisik, mental/emosional, intelektual dan sosial.
Bentuk pelaksanaan layanan terdiri atas :

  1. Dirujuk ke Pasca Rehabilitasi BNN untuk mengikuti terapi lanjutan;
  2. Dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan perawatan oleh keluarga dan melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya;
  3. Dirujuk ke layanan lain, seperti rumah sakit, fasilitas rehabilitasi yang lain, lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya;
  4. Dikembalikan ke instansi pengirim. Pelaksanaan ini bagi residen yang merupakan kiriman instansi.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.