Kedudukan Balai Besar Rehabilitasi BNN :
Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.
SKEP Kapolri No. Pol. Skep/108/VII/1985 tentang perubahan struktur organisasi Polri Dinas Pamardisiwi (Rumwatik Pamardisiwi Sebagai tempat rehabilitasi sosial bagi anak nakal dan korban narkoba.
Tahun 1997 dikembangkan Klinik Nazatra Disdokkes Polda Metro Jaya, sebagai pendukung pelayanan dalam bidang rehabilitasi medis dalam rangka pelayanan terpadu (medis dan sosial).
Keppres RI No: 17 tahun 2002 tentang BNN tanggal 25 Januari disempurnakan dengan Kep. No: 20/XII/2004/BNN tentang Unit T & R Balai Kasih Sayang Pamardisiwi.
Peraturan Ketua Badan Narkotika Nasional Nomor : PER/02/XI/2007/BNN tanggal 15 November 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN.
Berdasarkan Peraturan Kepala BNN No. 02 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi BNN, maka nama UPT Terapi dan Rehabilitasi diubah menjadi Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Tugas Pokok :
melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya, untuk selanjutnya disebut P4GN
Fungsi :
- penyusunan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN;
- penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya;fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
- pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba;
- pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi proses rehabilitasi;
- pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang medis;
- pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan pusat rujukan bagi fasilitasi rehabilitasi korban penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya milik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat lainnya;
- pelaksanaan penyelenggaraan database di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN;
- pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi BNN;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN.