Rehabilitasi

Print

Rehabilitasi berarti pemulihan kapasitas fisik dan mental kepada kondisi / keadaan sebelumnya. Bagi seorang penyalahguna atau pecandu narkoba, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus dijalani dalam rangka full recovery (pemulihan sepenuhnya), untuk hidup normatif, mandiri dan produktif di masyarakat.

Rehabilitasi berkelanjutan seorang pecandu narkoba diawali oleh tahapan rehabilitasi medis yang bertujuan memulihkan kesehatan fisik dan psikis / mental seorang pecandu narkoba melalui layanan kesehatan dan terapi medis / psikiatris. Tahapan selanjutnya yaitu rehabilitasi sosial yang bertujuan mengintegrasikan (menyatukan) kembali seorang pecandu narkoba ke dalam kehidupan masyarakat dengan cara memulihkan proses berpikir, berperilaku, dan beremosi sebagai komponen kepribadiannya agar mampu berinteraksi di lingkungan sosialnya (dalam lingkungan rehabilitasi).

Berikutnya adalah tahapan bina lanjut (aftercare) yang merupakan serangkaian kegiatan positif dan produktif bagi seorang pecandu narkoba setelah menjalani tahap pemulihan (rehabilitasi medis dan sosial). Tahapan bina lanjut merupakan bagian yang integral (menyatu) dalam rangkaian rehabilitasi ketergantungan narkoba dan tidak dapat dianggap sebagai bentuk terapi yang berdiri sendiri. Hal ini berkaitan dengan pemahaman umum bahwa setelah seorang pecandu menjalani program rehabilitasi di tempat rehabilitasi, mereka masih memerlukan pendampingan agar proses reintegrasi ke masyarakat dapat berlangsung sesuai dengan tujuan untuk dapat hidup normatif, mandiri dan produktif. Pada kenyataannya terapi ketergantungan narkoba tidak berhenti di dalam tempat rehabilitasi melainkan terus berlanjut sampai seorang residen kembali ke masyarakat dengan menjalani hidup sehat dan menjadi manusia yang produktif.

Seorang pecandu narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi dengan didasarkan atas kesadaran sendiri, hasil penjangkauan, program wajib lapor, tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan dan penuntutan, terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, dan terpidana yang telah mendapat penetapan atau keputusan hakim.