Asesmen / Screening Intake

Print

Asesmen merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalah gunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen. Wawancara menggunakan format asesmen yang berlaku/standar yang terdapat dalam PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor dan sesuai dengan format Adiction Severity Index (ASI). Sedangkan observasi meliputi atas perilaku, proses berfikir dan emosi pecandu narkoba. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik diakhiri dengan penyusunan rencana terapi. Di bawah ini adalah tahapan pelaksanaan asesmen terhadap penyalah guna narkoba :

  1. Pemeriksaan urin atau rambut untuk mengetahui jenis narkoba dan riwayat penyalah gunaan narkoba.
  2. Wawancara menggunakan format asesmen yang berlaku / standar dalam PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor dan sesuai dengan format Adiction Severity Index (ASI) yang meliputi riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan / dukungan hidup, riwayat penggunaan narkoba, riwayat keterlibatan pada tindak kriminalitas, riwayat keluarga dan sosial, serta riwayat psikiatris pecandu narkoba.
  3. Pemeriksaan fisik.
  4. Pemberian terapi simptomatik jika diperlukan. Pemberian terapi simptomatik tidak harus didahului oleh asesmen, jika kondisi fisik tidak memungkinkan asesmen dapat ditunda dengan mendahulukan penanganan kegawatdaruratan dan terapi simptomatik.
  5. Rencana terapi.

Setelah melakukan asesmen, beberapa hal yang harus dilakukan oleh petugas / asesor berdasarkan diagnosis kerja yang ditentukan dan berdasarkan hasil asesmen, petugas / asesor harus menyusun rencana terapi dan kemungkinan melakukan kasus rujukan terkait kondisi fisik, psikis, dan sosial residen. Asesor dapat menentukan lebih dari satu tindakan yang tertera :

  • Asesmen lanjutan / mendalam.
  • Evaluasi psikologis.
  • Program detoksifikasi.
  • Wawancara motivasional.
  • Intervensi singkat.
  • Terapi rumatan (tidak dilakukan di lingkungan BNN).
  • Rehabilitasi rawat inap.
  • Konseling.
  • Dan lain-lain.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fungsi-fungsi organ tubuh dan pemeriksaan penunjang jika diperlukan. Asesmen dapat dilakukan pada tahap awal, proses, dan setelah rehabilitasi yang dilakukan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali. Asesmen bersifat rahasia dan dilakukan oleh tim dengan dokter sebagai penanggungjawab.

Pelaksanaan asesmen tidak hanya dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi BNN namun dapat juga dilakukan di perwakilan BNN di daerah (BNNP dan BNNK / Kota).