Pendaftaran Online

Print

Untuk pendaftaran online, silahkan hubungi:

Telp: (0251) 8220928, 8220375 & Fax: (0251) 8220875, 8220949

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Atau akses ke http://rehabilitasilido.bnn.go.id

House of Faith

Print

House of Faith (program reguler: primary 16 minggu, dan pasca rehab) dengan kriteria usia remaja dan dewasa awal (18-35 Tahun), akumulasi penyalahgunaan narkotika > 5 tahun, belum pernah mengikuti rehabilitasi rawat inap, dukungan hidup dan keluarga tidak memadai, faktor situasional cukup kompleks namun masih bisa mendukung untuk rehabilitasi jangka panjang, terpenuhinya 4 dari 5 kriteria komunitas ini.

Rumah Mandiri

Print

Pada dasarnya Rumah Mandiri hampir sama dengan apa yang ada pada Rumah Dampingan. Perbedaan hanya pada keberadaan Konselor atau Pekerja Sosial atau Tenaga Medis yang tidak tinggal bersama residen.

Konselor atau Pekerja Sosial atau Tenaga Medis hadir secara periodik untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atau pemeriksaan urine dan rambut. Konselor atau Pekerja Sosial atau Tenaga Medis dapat dihubungi setiap saat apabila ada residen yang membutuhkan.

Selama residen menempati Penyiapan Kembali ke Keluarga ada beberapa kegiatan yang diikuti oleh residen diantaranya:

  1. Bekerja pada suatu perusahaan sesuai ketrampilan yang telah dimiliki, antara lain di bidang bengkel dan cuci motor atau mobil, reparasi elektronik, IT, multimedia, photografer, music, dan lain-lain.
  2. Usaha mandiri produktif dalam bentuk dunia usaha komersial, antara lain di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  3. Usaha jasa, dapat berbentuk antara lain jasa transportasi, keamanan, laundry, EO, perhotelan, konservasi alam, dan lain-lain.

Penempatan residen dalam Rumah Dampingan dan Rumah Mandiri diusahakan tidak satu daerah untuk menjauhkan residen dari lingkungan semula. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko kambuh kembali.

Kriteria penyelesaian Program Penyiapan Kembali ke Keluarga:

  1. Residen telah menjadi manusia yang normatif, mandiri dan produktif.
  2. Residen bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pengakhiran program dilakukan melalui pemberian sertifikat lulus Program Rehabilitasi Berkelanjutan yang diserahkan secara formal di acara wisuda sebagai motivator untuk tetap bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Pasca Rehabilitasi

Print

Dilakukan setelah residen selesai mengikuti program layanan dan telah mencapai kepulihan dengan mempertimbangakan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan yang telah dicapai dan atau sudah dinyatakan sehat secara fisik, mental/emosional, intelektual dan sosial.
Bentuk pelaksanaan layanan terdiri atas :
a. Dirujuk ke Pasca Rehabilitasi BNN untuk mengikuti terapi lanjutan;
b. Dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan perawatan oleh keluarga dan melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya;
c. Dirujuk ke layanan lain, seperti rumah sakit, fasilitas rehabilitasi yang lain, lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya;
d. Dikembalikan ke instansi pengirim. Pelaksanaan ini bagi residen yang merupakan kiriman instansi.