Bentuk-bentuk Benturan Kepentingan

Print
  1. Situasi yang menyebabkan individu instansi/satuan kerja menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah/cinderamata atau hiburan atas suatu keputusan atau jabatan yang menguntungkan pihak yang memberi.
  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan dan atau instansi/satuan kerja untuk kepentingan pribadi atau golongan. instansi/satuan kerja dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Situasi perangkapan jabatan di beberapa instansi/satuan kerja yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
  4. Situasi yang memberikan akses khusus kepada insan instansi/satuan kerja atau pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan.
  5. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
  6. Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi yang obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai.
  7. Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan.
  8. Situasi dimana terdapat jabatan rangkap yang secara nyata tidak memenuhi tata kelola instansi/satuan kerja yang baik dan nyata akan menimbulkan benturan kepentingan.
  9. Situasi memperjualbelikan rahasia jabatan, dan atau mengambil keuntungan dari rahasia jabatan.
  10. Situasi dimana seseorang dapat menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi.
  11. Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat.
  12. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
  13. Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan perusahaan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di instansi/satuan kerja.
  14. Situasi dimana terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara insan perusahaan dengan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan individu instansi/satuan kerja sehubungan dengan jabatannya di instansi/satuan kerja.