Pelaporan Potensi Benturan Kepentingan

Print
  1. Individu instansi/satuan kerja yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan (pihak terafiliasi) wajib membuat dan menyampaikanSurat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung dengan format sebagai berikut:
  2. Individu instansi/satuan kerja juga wajib membuat Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan apabila memiliki hubungan sedarah dalam hubungan keluarga inti dengan Kepala/Pimpinan instansi/satuan kerja, dan atau dengan atasan langsung dengan format sebagai berikut:
  3. Pihak-pihak terafiliasi adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat dan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat, seperti: suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; saudara dari suami atau istri beserta suami; menantu; orang tua; anak (anak kandung, anak angkat, tiri). Sedangkan Keluarga Inti, adalah suami atau istri dan anak-anak (baik anak kandung, anak angkat,anak tiri, anak menantu) dari individu instansi/satuan kerja.