Pencegahan Benturan Kepentingan

Print

Untuk menghindari terjadinya situasi benturan kepentingan, Individu instansi/satuan kerja:

  1. Dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan.
  2. Dilarang memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban perusahaan.
  3. Dilarang memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Dilarang melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/asset perusahaan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan.
  5. Dilarang mengijinkan mitra kerja atau pihak lainnya memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada individu instansi/satuan kerja dan atau di luar insan perusahaan.
  6. Dilarang menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan atau bukan haknya dari pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan.
  7. Dilarang bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di instansi/satuan kerja.
  8. Dilarang memanfaatkan informasi perusahaan dan data bisnis instansi/satuan kerja untuk kepentingan di luar perusahaan.
  9. Dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan instansi/satuan kerja pesaing dan/atau perusahaan mitra kerja atau calon mitra kerja lainnya.
  10. Dilarang baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi/satuan kerja,yang pada saat dilaksanakan perbuatan tersebut untuk seluruh dan sebagian yang bersangkutan sedang ditugaskan untuk melaksanakan pengurusan dan pengawasan terhadap kegiatan yang sama.
  11. Dilarang memanfaatkan dan menggunakan hak cipta instansi/satuan kerja yang dapat merugikan kepentingan atau menghambat perkembangan instansi/satuan kerja.