Wellsen

Relapse Process

Relapse, dalam kaitannya dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, artinya adalah kembali ke penggunaan obat-obatan terlarang setelah lewat suatu periode waktu tertentu. Relapse merupakan suatu hal yang umum dalam proses pemulihan ketergantungan obat-obatan terlarang. Diperkirakan lebih dari 90 persen dari mereka yang berusaha untuk tetap menjauhkan diri dari ketergantungan, mengalami setidaknya satu kali periode relapse / kekambuhan dalam hidupnya. Tetapi relapse, tidak dimulai ketika Anda kembali menggunakan obat-obatan terlarang. Ini adalah proses yang lambat yang dimulai jauh sebelum Anda benar-benar menggunakan.

Proses untuk relapse sebenarnya terdiri dari perubahan dalam sikap, perasaan dan perilaku yang secara bertahap mengarah pada langkah terakhir, yaitu kembali menggunakan obat-obatan terlarang. Kita dapat mengidentifikasi warning signs / serangkaian tanda-tanda peringatan atau langkah-langkah yang biasanya mengarah ke kambuh.

Jika Anda mempunyai tujuan untuk melakukan long term recovery / pemulihan jangka panjang dan menghindari relapse, sangat penting bagi Anda untuk mengenali warning signs / tanda-tanda peringatan berikut dan mengambil tindakan untuk menjaganya untuk tidak meningkat menuju acute relapse / relapse akut.

Proses menuju relapse :

  • Perubahan sikap. Untuk sesuatu alasan tertentu, Anda memutuskan bahwa berpartisipasi / ikut dalam program pemulihan Anda tidak sepenting seperti sebelumnya. Anda mungkin mulai kembali ke apa yang disebut negative thinking / pemikiran negatif atau pemikiran yang tidak sehat. Pada dasarnya, Anda tidak menjalankan pemulihan Anda seperti yang Anda telah lakukan sebelumnya. Anda merasa ada sesuatu yang salah, tetapi tidak bisa mengidentifikasi persis apakah itu.
  • Peningkatan stress / tekanan. Peningkatan stress dalam hidup Anda dapat disebabkan oleh perubahan besar dalam suatu situasi tertentu atau bisa juga dari hal-hal kecil tertentu yang semakin menumpuk. Kembali ke "dunia nyata" setelah keluar dari rehabilitasi juga dapat menghasilkan situasi yang penuh stress. Bahayanya adalah jika Anda mulai overreact / bereaksi berlebihan terhadap situasi-situasi tersebut. Hati-hati jika Anda mulai memiliki perubahan suasana hati dan perasaan positif atau negatif yang berlebih.
  • Kembalinya sikap denial / penyangkalan. Ini bukan selalu penyangkalan bahwa Anda memiliki masalah dengan adiksi / ketergantungan, tetapi seringkali juga penyangkalan bahwa stress mulai menyerang Anda. Anda mencoba untuk meyakinkan diri Anda sendiri bahwa semuanya baik-baik saja, tetapi kenyataan yang sebenarnya tidaklah demikian. Anda mungkin takut atau khawatir, tetapi Anda mengabaikan perasaan Anda dan Anda berhenti melakukan share feeling / berbagi perasaan dengan orang lain. Hal ini berbahaya karena penolakan ini sangat mirip dengan penolakan kecanduan narkoba atau penyalahgunaan.
  • Kambuhnya kembali Postacute Withdrawal Syndrome (PAW). Kecemasan, depresi, sulit tidur dan kehilangan ingatan dapat terus berlanjut setelah Anda berhenti memakai. Dikenal sebagai gejala PAW. Gejala ini dapat kembali di waktu-waktu stres. Itu berbahaya karena Anda mungkin tergoda untuk mengobatinya dengan obat-obatan terlarang.
  • Perubahan perilaku. Anda dapat mulai mengubah rutinitas keseharian yang telah Anda kembangkan pada waktu pemulihan Anda, yang membantu Anda merubah perilaku kompulsif Anda menuju ke kehidupan yang sehat. Anda mungkin mulai menghindar atau menjadi defensif / membela diri pada situasi-situasi yang memaksa Anda untuk melakukan evaluasi diri secara jujur. Anda bisa mulai mengambil keputusan buruk dan menyebabkan masalah sendiri karena perilaku impulsif Anda tanpa memikirkan segala sesuatu dengan tuntas.
  • Penurunan nilai sosial. Anda mungkin mulai merasa tidak nyaman berada di sekitar orang lain dan membuat alasan untuk tidak bersosialisasi. Anda berhenti berhubungan dengan teman pemulihan Anda atau Anda menarik diri dari anggota keluarga. Anda berhenti pergi ke pertemuan kelompok yang dapat mendukung Anda atau Anda mengurangi jumlah pertemuan yang Anda biasanya hadiri. Anda mulai isolate / memisahkan diri.
  • Kehilangan struktur. Anda mulai sepenuhnya meninggalkan rutinitas sehari-hari atau jadwal yang telah Anda kembangkan pada pemulihan Anda. Anda mungkin mulai tidur larut malam, atau mengabaikan kebersihan pribadi atau melewatkan waktu makan. Anda berhenti membuat rencana yang membangun dan juga ketika suatu rencana Anda tidak berhasil, Anda overreact / bereaksi berlebihan. Anda mulai fokus pada salah satu bagian kecil dari kehidupan dengan mengesampingkan segala sesuatu yang lain.
  • Kehilangan kemampuan mengambil keputusan. Anda mulai mengalami kesulitan untuk membuat keputusan atau Anda membuat keputusan yang tidak sehat. Anda mungkin mengalami kesulitan dalam handle feeling / mengelola perasaan dan emosi. Mungkin sulit untuk berpikir jernih dan Anda menjadi mudah bingung. Anda mungkin merasa kewalahan tanpa alasan yang jelas atau tidak mampu untuk bersantai. Anda mungkin menjadi mudah jengkel atau mudah marah.
  • Kehilangan kontrol. Anda membuat pilihan yang tidak rasional dan tidak mampu untuk mengubah pilihan Anda tersebut. Anda mulai aktif memutuskan hubungan dengan orang-orang yang dapat membantu Anda. Anda mulai berpikir bahwa Anda bisa "menggunakan narkoba secara terkendali". Anda mungkin mulai kehilangan harapan atau bahkan putus asa. Anda kehilangan kepercayaan pada kemampuan Anda untuk mengelola hidup Anda.
  • Kehilangan pilihan. Anda mulai membatasi pilihan Anda. Anda berhenti menghadiri semua pertemuan dengan konselor dan kelompok pendukung Anda. Anda mungkin merasa kesepian, frustrasi, marah, benci, dan tegang. Anda mungkin merasa tidak berdaya dan putus asa. Anda mungkin berpikiran untuk melakukan bunuh diri. Anda percaya bahwa hanya ada satu jalan keluar, yaitu memakai obat-obatan terlarang.
  • Relapse. Anda mencoba "menggunakan narkoba secara terkendali" atau "dalam jangka pendek", tetapi Anda kecewa pada hasilnya dan segera mengalami rasa malu dan rasa bersalah. Anda cepat kehilangan kontrol dan penggunaan narkoba berlanjut di luar kendali. Hal ini menyebabkan Anda meningkatkan masalah dengan hubungan, pekerjaan, uang, mental dan kesehatan fisik. Anda memerlukan bantuan untuk dapat pulih lagi.


Relapse dapat dicegah.
Relapse yang terjadi setelah perawatan terhadap kecanduan narkoba / rehabilitasi adalah umum dan dapat diprediksi, tetapi juga dapat dicegah. Mengetahui warning signs / tanda-tanda peringatan dan langkah-langkah yang mengarah ke relapse dapat membantu Anda membuat pilihan yang sehat dan dapat mengambil tindakan pencegahan. Jika relapse tidak terjadi, itu sangat baik. Tetapi seandainya hal tersebut terjadi, itu bukanlah akhir dari dunia. Sangat penting bagi Anda untuk dapat bangkit kembali, benahi diri Anda dan kembali ke jalan menuju pemulihan.

Setelah hampir 3 minggu dalam tahap pengembangan dan setelah beberapa kali terjadi pergantian konsep dasarnya, akhirnya pada hari ini website UPT T&R BNN telah online dan dapat diakses dari segala penjuru dunia ini. Untuk sementara kita masih menggunakan domain .info dan dapat diakses melalui alamat upttrbnn.info. Pada saat ini, tampilan masih sangat sederhana dan hanya berisi beberapa artikel dan berita. Kami mengharapkan masukan dan saran untuk pengembangan website ini ke depannya. Sistem "rating" dan "comment" telah kami gunakan untuk semua artikel dan berita dengan tujuan agar dapat berinteraksi dengan pengunjung dan untuk mengontrol semua isinya agar tetap obyektif dan terpercaya. Silakan di "rate" dan diberi komentar. Sumbangan artikel dan berita yang relevan juga kami harapkan, karena salah satu tujuan dibuatnya website ini adalah sebagai sumber referensi dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai permasalahan adiksi dan penanggulangannya. Terima kasih.

Pembuatan website UPT T&R BNN akhirnya telah dimulai pada hari ini dan diharapkan akan selesai dalam waktu lebih kurang 1 bulan.

Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan iuga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba. Balai Besar Rehabilitasi BNN, menerima residen (pasien) penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah Indonesia.

Peran Keluarga dalam Rehabilitasi :

  • Memahami bahwa kedua belah pihak, yaitu pecandu maupun keluarga sama-sama belajar memahami perubahan-perubahan yang terjadi.
  • Memahami bahwa dalam proses belajar tidak ada rumus baku yang berlaku umum.
  • Kemungkinan melibatkan proses trial and error.
  • Menyadari bahwa kekambuhan merupakan faktor yang kompleks, bukan semata-mata kekeliruan keluarga & bukan juga karena pecandu tidak sungguh-sungguh ingin berhenti.


Kami Memberi Pelayanan :

  • Rehabilitasi medis.

Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.

  • Rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.

  • Kegiatan kerohanian.

Berupa bimbingan mental dan spiritual.

  • Peningkatan kemampuan.

Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
Terapi.

  • Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).
  • Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psycho education).
  • Rekreasi (Family Outing, Static Outing).


Pelayanan yang diberikan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN bersifat gratis. Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga (diluar pelayanan yang disebut gratis), yaitu :

  • Biaya kesehatan diluar fasilitas balai Besar Rehabilitasi BNN (diruiuk).
  • Pelayanan kesehatan yang tidak ada di Balai Besar Rehabilitasi BNN.
  • Perlengkapan sandang pribadi residen.
  • Perlengkapan mandi residen (handuk, dll).
  • Makanan kecil tambahan selama mengikuti terapi dan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN (snack tambahan, dll).
  • Rokok residen (bagi yang merokok).


KETENTUAN WAJIB LAPOR (PP No. 25 Tahun 2011)

DILAKUKAN OLEH :
Orangtua atau wali Pecandu Narkoba yang belum cukup umur, belum mencapai umur 18 tahun, dan atau belum menikah.
Pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya.

WAJIB LAPOR KEPADA :
IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor).

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR :
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat / bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.

Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.

Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut :

  • Halusinogen, yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal / benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
  • Stimulan, yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  • Depresan, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya heroin / putaw.
  • Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.


Tumbuhan ganja (Cannabis Sativa) telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok. Tanaman ganja ini dapat ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon Coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.

Zat Adiktif

Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. Contohnya seperti : kopi, rokok, minuman keras (alkohol), dan lain-lain.

Psikotropika

Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988

Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.

Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.

Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :

  1. Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  2. Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
  3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
  4. Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.


Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu :

  1. Psikotropika golongan I, yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat.
  2. Psikotropika golongan II, yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Psikotropika golongan III, yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
  4. Psikotropika golongan IV, yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.


Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut (didahului dengan nama internasional dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung) :


Psikotropika golongan I :

  • Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine).
  • Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone).
  • DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole).
  • DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine).
  • DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo).
  • DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole).
  • DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine).
  • Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine).
  • Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole).
  • Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide).
  • MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine).
  • Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine).
  • Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one).
  • 4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline).
  • MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine).
  • N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine).
  • N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine).
  • Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol).
  • PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine).
  • Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol).
  • Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate).
  • Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine).
  • STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine).
  • Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine).
  • Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine).
  • Tetrahydrocannabinol.
  • TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine).


Psikotropika golongan II :

  • Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine).
  • Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine).
  • Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline).
  • Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine).
  • Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine).
  • Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone).
  • Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine).
  • Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine).
  • Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone).
  • Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate).
  • Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine).
  • Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine).
  • Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid).
  • Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol).
  • Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol).


Psikotropika golongan III :

  • Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid).
  • Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine).
  • Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid).
  • Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol).
  • Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid).
  • Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide).
  • Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol).
  • Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid).


Psikotropika golongan IV :

  • Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid).
  • Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine).
  • Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone).
  • Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline).
  • Barbital (5,5-diethylbarbituric acid).
  • Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine).
  • Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid).
  • Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine).
  • Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester)).
  • Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide).
  • Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione).
  • Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid).
  • Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one).
  • Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one).
  • Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine).
  • Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol).
  • Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate).
  • Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate).
  • Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine).
  • Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine).
  • Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile).
  • Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one).
  • Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one).
  • Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione).
  • Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine).


Indonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika", 1988 ( United Nations convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.

Narkotika

Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun bukan sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungan akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.

Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Golongan narkotika berdasarkan bahan pembuatannya :

  • Narkotika alami.

Yang termasuk narkotika alami adalah zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotika tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi, dan proses lainnya terlebih dahulu, karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.

  • Narkotika sintetis / semi sintesis.

Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.

Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut :

  • Depresan = membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
  • Stimulan = membuat pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar.
  • Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.

  • Narkotika semi sintesis.

Yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.

Re-Entry

Tahap Re-Entry adalah tahapan akhir dalam program TC, dimana residen berada dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas di luar komunitas residensial yang dipersiapkan melalui program pola hidup sehat dan produktif berbasis konservasi alam (hutan dan laut).

House of Change

Halaman 1 dari 3

Log-in

Who's Online

Kami memiliki 3 tamu dan tidak ada anggota online

YM Customer Service

Contact me by Yahoo! Messenger

Visitors Counter

239478
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
23
563
23
235096
16769
22507
239478

Your IP: 36.248.119.230
Server Time: 2024-05-26 02:09:12
Visitors Counter

Chat Box