Batasan Gratifikasi

Print

Suatu gratifikasi akan berubah menjadi tindak pidana suap apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
a. Gratifikasi tersebut berhubungan dengan wewenang/jabatan Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
b. Gratifikasi tidak dilaporkan kepada Atasan Langsung
Dalam pelaksanaan gratifikasi secara umum dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu Gratifikasi wajib lapor dan Gratifikasi tidak wajib lapor.
1. Gratifikasi wajib lapor
a. Gratifikasi yang dianggap suap
1) Penerimaan hadiah/cinderamata yang diberikan kepada Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional sebagai ucapan terimakasih dari pihak terkait dari transaksi bisnis atau kerjasama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung atau telah berlangsung dan terdapat kemungkinan untuk kembali menggunakan jasa dari pihak terkait atau sehubungan dengan telah terpilihnya atau telah selesainya suatu pekerjaan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka pekerjaan tugas, wewenang dan jabatan Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang bersangkutan.
2) Penerimaan hadiah/cinderamata yang diberikan kepada Atasan Langsung oleh Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional atau sebaliknya yang diperoleh langsung atau tidak langsung sebagai akibat dari angka 1) dia atas.
3) Penerimaan hadiah/cinderamata yang diberikan kepada Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional sebagai perkenalaan atas posisi jabatan baru bagi penerima yang bersangkutan.
4) Penerimaan hadiah/cinderamata yang diterima oleh Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dari pihak terkait sehubungan dengan suatu perayaan, termasuk namun tidak terbatas pada perayaan ulang tahun, pernikahan dan kelulusan.
5) Penerimaan potongan harga khusus atas pembelian barang dan/atau jasa, pinjaman dari Bank atau lembaga keuangan lain secara pribadi yang tidak berlaku umum dengan tugas dan tanggung jawab Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dari pihak terkait.
6) Penerimaan parsel dalam bentuk apapun kepada Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dari pihak terkait yang memiliki konflik kepentingan sehubungan dengan perayaan hari keagamaan, suka cita maupun duka cita.
7) Penerimaan dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi dan jasa yang diterima oleh Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional dari pihak Anak Perusahaan kecuali honorarium sebagai pembicara atau narasumber.
b. Gratifikasi Kedinasan
Gratifikasi Kedinasan adalah penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan kedinasan yang ditugaskan kepadanya sebagai wakil Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang meliputi :
1) Plakat, goodybag/gimmick dari panitia seminar/pelatihan.
2) Setiap pemberian dalam bentuk apapun yang diterima sebagai hadiah/reward pada kegiatan kontes, kompetisi terbuka yang dilakukan dalam tugas kedinasan.
3) Penerimaan hadiah/cinderamata yang diterima oleh Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban, yang tidak relevan atau tidak ada hubungannya dengan maksud penugasan Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
4) Pemberian fasilitas biaya transportasi, akomodasi, uang saku, honor narasumber, honor rapat atau fasilitas dari pihak terkait sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang bersangkutan di Perusahaan pihak terkait, yang dilakukan berdasarkan pada penunjukan langsung dan/atau undangan dari pihak terkait tersebut.
2. Gratifikasi Tidak Wajib Lapor
a. Penerimaan berupa hadiah/cinderamata yang berlaku secara umum diberiakan kepada warga masyarakat dan tidak terkait dengan kedinasan.
b. Penerimaan dari kejuaraan/perlombaan karena prestasi akademis atau non akademis dengan biaya sendiri serta tidak terkait dengan kedinasan.
c. Penerimaan dari keuntungan/bunga hasil penempatan dana, investasi pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan.
d. Penerimaan dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
e. Penerimaan berupa hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, potong gigi, kegiatan keagamaan/adat dari pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
f. Penerimaan bantuan dari pihak lain terkait musibah dan bukan dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dari penerima gratifikasi.
g. Penerimaan dari kegiatan dinas seperti rapat, seminar, pelatihan atau kegiatan sejenis yang berlaku secara umum berupa sertifikat dan plakat.
h. Penerimaan dalam bentuk hidangan atau jamuan makanan dan minuman yang berlaku umum dan wajar dari acara resmi.
I. Gaji dan pendapatan sah lainnya yang diterima Insan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
j. Penghasilan yang diperoleh dari usaha sah Insan Perum Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional tetapi usaha tersebut tidak berkaitan dengan bisnis Perusahaan.
k. Fasilitas, sarana dan prasarana penunjang dalam bekerja yang diberikan oleh Perusahaan berupa pakaian, perlengkapan kerja, kendaraan dinas serta lainnya yang tatacara pemberian dan besarannya diatur Perusahaan.
l. Pinjaman dari Bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang juga berlaku bagi masyarakat umum atau diperoleh karena adanya kerjasama resmi dengan Perusahaan.