Residen tinggal di rumah dampingan ini dengan sesama residen lainnya yang telah mengikuti program pascarehabilitasi minimal 10 orang didampingi Konselor, Pekerja Sosial dan Tenaga Medis.
Konselor, Pekerja sosial dan Tenaga medis berperan sebagai pendamping, bertugas memantau dan membimbing bila timbul permasalahan pribadi yang berkaitan dengan pekerjaan dan keluarga.
Selama tinggal di Rumah Dampingan ini residen secara berkala mengikuti test urine dan rambut untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba kembali (kekambuhan).
Residen tinggal di Rumah Dampingan ini selama 2 (dua) bulan dan selama tinggal residen dapat mengunjungi keluarga yang tinggal di satu daerah/kota. Sedangkan yang memiliki keluarga di luar daerah/kota, dapat diberikan waktu kunjungan selama 3 (tiga) hari dilengkapi dengan surat jalan diketahui pejabat BNNP atau BNNK/Kota setempat.