Dilakukan setelah residen selesai mengikuti program layanan dan telah mencapai kepulihan dengan mempertimbangakan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan yang telah dicapai dan atau sudah dinyatakan sehat secara fisik, mental/emosional, intelektual dan sosial.
Bentuk pelaksanaan layanan terdiri atas :
a. Dirujuk ke Pasca Rehabilitasi BNN untuk mengikuti terapi lanjutan;
b. Dikembalikan ke keluarga untuk dilakukan perawatan oleh keluarga dan melaksanakan peran dan fungsinya sebagaimana mestinya;
c. Dirujuk ke layanan lain, seperti rumah sakit, fasilitas rehabilitasi yang lain, lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya;
d. Dikembalikan ke instansi pengirim. Pelaksanaan ini bagi residen yang merupakan kiriman instansi.