- Berusia 17 - 45 tahun. Jika diluar usia tersebut akan diputuskan oleh tim.
- Calon residen adalah korban penyalahguna narkoba yang ditunjukkan dengan hasil tes urine prositif (+), atau memiliki riwayat penggunaan narkoba dalam dua belas bulan terakhir.
- Tidak memiliki gangguan jiwa berat yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis atau rekomendasi psikiater/RS Jiwa.
- Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis dan akut yang mengganggu dalam mengikuti program rehabilitasi.
- Calon residen dengan didampingi orang tua/wali sebagai penanggungjawab.
- Calon residen yang bekerja/kuliah/sekolah wajib menyertakan surat cuti dari tempat kerja/kuliah/sekolah.
- Calon residen kiriman instansi wajib membawa surat pengantar resmi dari instansi yang mengirim.
- Calon residen yang berasal dari anggota (kepolisian/angkatan) wajib menyertakan surat pengantar dari kesatuan.
- Calon residen yang berasal dari putusan pengadilan wajib diantar oleh petugas kejaksaan dengan membawa surat putusan dari pengadilan.
- Calon residen “bantaran” wajib diantar oleh penyiclik dengan membawa surat pengantar resmi.
- Calon residen wajib mengikuti rehabilitasi sampai dengan komplit program.
- Orangtua/wali wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Balai Besar Rehabilitasi BNN a.l family dialogue (FD), konseling keluarga, family support groups (FSG), kunjungan keluarga, dll.
- Residen datang dengan membawa:
- Foto copy KTP calon residen dan orangtua/wali masing~masing 2 lembar.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) 2 Iembar.
- Pas foto calon residen berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 Iembar.
- Materai Rp 6ooo,- sebanyak 4 Iembar.
- Surat pengantar dari BNNP/BNNK (Jika belum membawa bisa disusulkan).
Last modified on Senin, 22 Juli 2013 11:49