Relapse, dalam kaitannya dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, artinya adalah kembali ke penggunaan obat-obatan terlarang setelah lewat suatu periode waktu tertentu. Relapse merupakan suatu hal yang umum dalam proses pemulihan ketergantungan obat-obatan terlarang. Diperkirakan lebih dari 90 persen dari mereka yang berusaha untuk tetap menjauhkan diri dari ketergantungan, mengalami setidaknya satu kali periode relapse / kekambuhan dalam hidupnya. Tetapi relapse, tidak dimulai ketika Anda kembali menggunakan obat-obatan terlarang. Ini adalah proses yang lambat yang dimulai jauh sebelum Anda benar-benar menggunakan.
Proses untuk relapse sebenarnya terdiri dari perubahan dalam sikap, perasaan dan perilaku yang secara bertahap mengarah pada langkah terakhir, yaitu kembali menggunakan obat-obatan terlarang. Kita dapat mengidentifikasi warning signs / serangkaian tanda-tanda peringatan atau langkah-langkah yang biasanya mengarah ke kambuh.
Jika Anda mempunyai tujuan untuk melakukan long term recovery / pemulihan jangka panjang dan menghindari relapse, sangat penting bagi Anda untuk mengenali warning signs / tanda-tanda peringatan berikut dan mengambil tindakan untuk menjaganya untuk tidak meningkat menuju acute relapse / relapse akut.
Proses menuju relapse :
Relapse dapat dicegah.
Relapse yang terjadi setelah perawatan terhadap kecanduan narkoba / rehabilitasi adalah umum dan dapat diprediksi, tetapi juga dapat dicegah. Mengetahui warning signs / tanda-tanda peringatan dan langkah-langkah yang mengarah ke relapse dapat membantu Anda membuat pilihan yang sehat dan dapat mengambil tindakan pencegahan. Jika relapse tidak terjadi, itu sangat baik. Tetapi seandainya hal tersebut terjadi, itu bukanlah akhir dari dunia. Sangat penting bagi Anda untuk dapat bangkit kembali, benahi diri Anda dan kembali ke jalan menuju pemulihan.
Setelah hampir 3 minggu dalam tahap pengembangan dan setelah beberapa kali terjadi pergantian konsep dasarnya, akhirnya pada hari ini website UPT T&R BNN telah online dan dapat diakses dari segala penjuru dunia ini. Untuk sementara kita masih menggunakan domain .info dan dapat diakses melalui alamat upttrbnn.info. Pada saat ini, tampilan masih sangat sederhana dan hanya berisi beberapa artikel dan berita. Kami mengharapkan masukan dan saran untuk pengembangan website ini ke depannya. Sistem "rating" dan "comment" telah kami gunakan untuk semua artikel dan berita dengan tujuan agar dapat berinteraksi dengan pengunjung dan untuk mengontrol semua isinya agar tetap obyektif dan terpercaya. Silakan di "rate" dan diberi komentar. Sumbangan artikel dan berita yang relevan juga kami harapkan, karena salah satu tujuan dibuatnya website ini adalah sebagai sumber referensi dan informasi yang lengkap dan akurat mengenai permasalahan adiksi dan penanggulangannya. Terima kasih.
Pembuatan website UPT T&R BNN akhirnya telah dimulai pada hari ini dan diharapkan akan selesai dalam waktu lebih kurang 1 bulan.
Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan iuga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba. Balai Besar Rehabilitasi BNN, menerima residen (pasien) penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah Indonesia.
Peran Keluarga dalam Rehabilitasi :
Kami Memberi Pelayanan :
Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.
Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.
Berupa bimbingan mental dan spiritual.
Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
Terapi.
Pelayanan yang diberikan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN bersifat gratis. Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga (diluar pelayanan yang disebut gratis), yaitu :
KETENTUAN WAJIB LAPOR (PP No. 25 Tahun 2011)
DILAKUKAN OLEH :
Orangtua atau wali Pecandu Narkoba yang belum cukup umur, belum mencapai umur 18 tahun, dan atau belum menikah.
Pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya.
WAJIB LAPOR KEPADA :
IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor).
INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR :
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat / bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut :
Tumbuhan ganja (Cannabis Sativa) telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok. Tanaman ganja ini dapat ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon Coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup. Contoh zat-zat berbahaya yang dikonsumi dengan cara dihisap adalah Opium yang menggunakan pipa hisapan.
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. Contohnya seperti : kopi, rokok, minuman keras (alkohol), dan lain-lain.
Psikotropika adalah merupakan suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988
Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu :
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut (didahului dengan nama internasional dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung) :
Psikotropika golongan I :
Psikotropika golongan II :
Psikotropika golongan III :
Psikotropika golongan IV :
Indonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika", 1988 ( United Nations convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
Narkotika adalah suatu obat atau zat alami, sintetis maupun bukan sintetis yang dapat menyebabkan turunnya kesadaran, menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan perubahan kesadaran yang menimbulkan ketergantungan akan zat tersebut secara terus menerus. Contoh narkotika yang terkenal adalah seperti ganja, heroin, kokain, morfin, amfetamin, dan lain-lain.
Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997 : Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Golongan narkotika berdasarkan bahan pembuatannya :
Yang termasuk narkotika alami adalah zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotika tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi, dan proses lainnya terlebih dahulu, karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.
Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin, dan sebagainya.
Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sebagai berikut :
- Depresan = membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri.
- Stimulan = membuat pemakai bersemangat dalam berkativitas kerja dan merasa badan lebih segar.
- Halusinogen = dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.
Yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.
Tahap Re-Entry adalah tahapan akhir dalam program TC, dimana residen berada dalam tahap adaptasi dan kembali bersosialisasi dengan masyarakat luas di luar komunitas residensial yang dipersiapkan melalui program pola hidup sehat dan produktif berbasis konservasi alam (hutan dan laut).
Kami memiliki 3 tamu dan tidak ada anggota online