PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PERKA/16/XII/2014/BNN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
- Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan / atau good governance di Badan Narkotika Nasional.
- Pelapor (whistleblower) adalah pimpinan, pegawai, atau masyarakat yang melaporkan adanya pelanggaran.
- Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor (whistleblower) sehubungan dengan adanya pelanggaran.
- Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit di Badan Narkotika Nasional yang bertugas mengelola pengaduan yang disampaikan oleh pelapor (whistleblower).
- Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai pada Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut pegawai, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan dan Anggota Tentara Nasional Indonesia yang ditugaskan.
Whistleblower's System merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh seorang whistleblower yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap. Sistem ini menjamin identitas whistleblower terjaga kerahasiannya.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur 4W+1H :
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)