Kriteria Pengaduan

Print

Pengaduan yang disampaikan dalam Whistleblower's System akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran tugas pokok dan fungsi Balai Besar Rehabilitasi BNN.
  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK).