Pengaduan yang disampaikan dalam Whistleblower's System akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
- Terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh aparatur pemerintah lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran pengelolaan dan penggunaan anggaran lingkup Balai Besar Rehabilitasi BNN atau penyimpangan/pelanggaran tugas pokok dan fungsi Balai Besar Rehabilitasi BNN.
- Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana.
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya Tindak Pidana Korupsi (TPK).