• Register

Profil Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional

MOTTO BALAI BESAR REHABILITASI BNN:

Love : bekerja dengan hati nurani, kasih sayang, ikhlas & saling membantu

Innovative : kreatif dan berwawasan luas

Dignity : kehormatan, harga diri dan kebanggaan

Optimistic : semangat dan pantang menyerah

Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, terletak di Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong, Lido, Kab. Bogor. Balai Besar Rehabilitasi BNN merupakan satuan kerja mandiri Badan Narkotika Nasional atau disingkat BNN yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat berupa rehabilitasi penyalah guna dan / atau pecandu narkoba secara terpadu berdasarkan aspek medis, psikologis, dan sosial.

Balai Besar Rehabilitasi BNN berada dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Rehabilitasi. Balai Besar Rehabilitasi BNN mampu menampung 375 residen per 6 bulan.

Struktur organisasi dan kepegawaian di masing-masing tempat rehabilitasi akan disesuaikan dengan rencana pengembangan organisasi dan tatalaksana Balai Besar Rehabilitasi BNN.

Dengan adanya Balai Besar Rehabilitasi BNN diharapkan semakin banyak penyalah guna dan / atau pecandu narkoba yang mendapat pelayanan rehabilitasi menjadi pulih dan tidak kambuh kembali.

Mengenal Balai Besar Rehabilitasi BNN

Balai Besar Rehabilitasi BNN adalah sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dan iuga sebagai sarana pendidikan dan pelatihan serta riset ketergantungan narkoba. Balai Besar Rehabilitasi BNN, menerima residen (pasien) penyalahguna narkoba dari seluruh wilayah Indonesia.

Peran Keluarga dalam Rehabilitasi :

  • Memahami bahwa kedua belah pihak, yaitu pecandu maupun keluarga sama-sama belajar memahami perubahan-perubahan yang terjadi.
  • Memahami bahwa dalam proses belajar tidak ada rumus baku yang berlaku umum.
  • Kemungkinan melibatkan proses trial and error.
  • Menyadari bahwa kekambuhan merupakan faktor yang kompleks, bukan semata-mata kekeliruan keluarga & bukan juga karena pecandu tidak sungguh-sungguh ingin berhenti.

Kami Memberi Pelayanan :

  • Rehabilitasi medis.

Detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, VCT (Voluntary Counseling and Testing), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.

  • Rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.

  • Kegiatan kerohanian.

Berupa bimbingan mental dan spiritual.

  • Peningkatan kemampuan.

Komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.
Terapi.

  • Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).
  • Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psycho education).
  • Rekreasi (Family Outing, Static Outing).

Pelayanan yang diberikan oleh Balai Besar Rehabilitasi BNN bersifat gratis. Meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga (diluar pelayanan yang disebut gratis), yaitu :

  • Biaya kesehatan diluar fasilitas balai Besar Rehabilitasi BNN (diruiuk).
  • Pelayanan kesehatan yang tidak ada di Balai Besar Rehabilitasi BNN.
  • Perlengkapan sandang pribadi residen.
  • Perlengkapan mandi residen (handuk, dll).
  • Makanan kecil tambahan selama mengikuti terapi dan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN (snack tambahan, dll).
  • Rokok residen (bagi yang merokok).


KETENTUAN WAJIB LAPOR (PP No. 25 Tahun 2011)

DILAKUKAN OLEH :
Orangtua atau wali Pecandu Narkoba yang belum cukup umur, belum mencapai umur 18 tahun, dan atau belum menikah.
Pecandu narkoba yang sudah cukup umur atau keluarganya.

WAJIB LAPOR KEPADA :
IPWL (lnstitusi Penerima Wajib Lapor).

INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR :
Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), Rumah Sakit, dan / atau lembaga rehabilitasi medis sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Latar Belakang

Keberadaan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional merupakan pusat rujukan nasional pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba secara profesional yang berfungsi melaksanakan pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan/atau pecandu narkoba dan Balai ini dipimpin oleh Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN. Dalam upaya mencapai visi “Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015”, UPT T&R BNN berperan serta dalam penanganan rehabilitasi korban penyalah guna dan atau pecandu narkotia, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Balai Besar Rehabilitasi BNN juga berfungsi sebagai pusat rujukan dalam hal pelayanan secara terpadu meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalah guna dan / atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, memfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, serta memberikan bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba.

Pelaksanaan pelayanan di Balai Besar Rehabilitasi BNN bagi pecandu dan penyalahguna narkoba menggunakan sistem one stop center (pelayanan satu atap) terdiri dari pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam satu atap. Pada pelayanan rehabilitasi sosial menggunakan metode Therapeutic Community (TC) dengan kapasitas daya tampung berjumlah 500 orang.

Target kinerja yang harus dicapai Balai Besar Rehabilitasi didukung dengan Anggaran Penggunaan Belanja Negara (APBN), yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2010–2014 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2011. Pengukuran pencapaian kinerja bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas dari kebijakan dan program serta dapat menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh-sungguh mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance” dengan mengguakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Visi dan Misi

VISI :

Menjadi Pusat Rujukan Nasional Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna dan/atau Pecandu Narkoba Secara Profesional.

MISI :

  • melaksanakan pelayanan secara terpadu rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkoba;
  • memfasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi;
  • melaksanakan pelayanan program wajib lapor pecandu;
  • memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
  3. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : PER/03/V/2010/BNN tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
  4. Peraturan Katua Badan Narkotika Nasional Nomor : PER/02/XI/2007/BNN tanggal 15 November 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN.
  5. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

Tanggal 31 Oktober 1974 diresmikan oleh Ibu Tien Suharto, realisasi Bakolak Inpres No: 6 Tahun 1971 sebagai Pilot Project DKI Jakarta, dengan nama Wisma Pamardi Siwi yang berfungsi sebagai tahanan wanita & anak-anak nakal sebelum diperkarakan / diajukan ke pengadilan.